NENDRA JAYA SAPUTRA, S.Pd. SMP MUHAMMADIYAH 4 YOGYAKARTA 08976285202
kedaulatan berasal dari bahasa Arab, yaitu “daulah” yang berarti kekuasaan tertinggi. Sementara itu, kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi bahwa rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kedaulatan sebagai kekuasaan yang mutlak, abadi, dan tidak terbatas dari negara. Seorang ahli tata negara dari Prancis, Jean Bodin menyampaikan bahwa kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara.
Kedaulatan memiliki empat sifat pokok, yaitu:
- Asli, yang berarti kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
- Permanen, kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah telah berganti
- Tunggal, berarti kekuasaan tersebut merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan lain
- Tidak terbatas, berarti kekuasaan tersebut tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
Pada modul PPKN paket B setara SMP/MTs kelas IX, menjelaskan bahwa dalam menjalankan kedaulatan negara, Plato membedakan kekuasaan negara menjadi dua yaitu “pathein” dan “bia”. Pathein berarti kekuasaan negara untuk mengatur urusan dalam negeri secara persuasi atau juga disebut dengan kedaulatan ke dalam. Sementara bia berarti paksaan atau kekerasan, yang berarti kekuasaan negara untuk urusan luar negeri, dan dikenal dengan kedaulatan ke luar. Berikut adalah pengertian kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar. Kedaulatan ke Dalam Memiliki arti bahwa bangsa yang merdeka memiliki kekuasaan untuk menyusun serta mengatur organisasi pemerintahan sendiri menurut kehendak bangsanya sendiri, serta kekuasaan untuk mengelola semua yang ada di wilayahnya yang mengandung sumber daya alam, baik di darat, laut, maupun udara, yang bertujuan untuk kemakmuran rakyatnya tanpa campur tangan negara lain berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Kedaulatan ke Luar Memiliki arti bahwa kekuasaan untuk berhubungan dan bekerja sama dengan bangsa lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain. Misalnya adalah pelaksanaan kedaulatan ke luar, antara lain mengadakan perjanjian dengan negara lain, menyatakan perang atau perdamaian, ikut serta dalam organisasi internasional, serta lainnya.